SOLOK KOTA – Wali Kota Solok Dr. H. Ramadhani Kirana Putra menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Solok, Senin (7/9).
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Solok tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Solok Fauzi Rusli, didampingi Wakil Ketua DPRD Mira Harmadia.
Rapat turut dihadiri Wakil Wali Kota Solok H. Suryadi Nurdal, unsur Forkopimda Kota Solok, anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para Asisten Sekda, Staf Ahli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam penyampaian Nota Keuangan tersebut, Ramadhani menjelaskan bahwa perubahan APBD merupakan bagian dari proses penyesuaian rencana keuangan daerah terhadap perkembangan dan kondisi yang terjadi sepanjang tahun anggaran.
Penyesuaian tersebut diperlukan agar program pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan secara efektif, terukur dan transparan, sekaligus tetap mengacu pada prioritas pembangunan Kota Solok.
“Perubahan APBD merupakan bagian dari proses penyesuaian rencana keuangan daerah dengan perkembangan dan kondisi yang terjadi. Penyesuaian ini diperlukan agar program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan secara efektif, terukur, transparan, dan sesuai dengan prioritas daerah, ” ujar Ramadhani.
Di tengah tantangan sosial dan ekonomi serta keterbatasan fiskal daerah, Pemerintah Kota Solok menegaskan komitmennya untuk mengelola keuangan daerah secara cermat dan bertanggung jawab.
Menurut Wali Kota, setiap kebijakan anggaran harus diarahkan pada program yang memiliki manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, pengelolaan anggaran tidak hanya dituntut tepat secara administratif, tetapi juga harus mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.
Ramadhani juga menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Kota Solok dan DPRD dalam pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Pemerintah daerah, kata dia, terbuka terhadap berbagai saran, masukan, rekomendasi hingga kritik konstruktif dari DPRD sebagai bagian dari proses penyempurnaan kebijakan anggaran dan pembangunan daerah.
“Masukan dan kritik konstruktif dari DPRD tentu menjadi bagian penting dalam penyempurnaan kebijakan anggaran dan pembangunan Kota Solok, ” ujarnya.
Setelah disampaikan dalam rapat paripurna, Nota Keuangan dan Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2026 diserahkan kepada DPRD untuk memasuki tahapan pembahasan bersama.
Pembahasan tersebut selanjutnya akan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Perubahan APBD diharapkan mampu menjaga kesinambungan program pembangunan sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan di tengah dinamika kondisi sosial, ekonomi dan kemampuan keuangan daerah.
Dengan pembahasan yang dilakukan secara terbuka dan konstruktif antara eksekutif dan legislatif, arah kebijakan anggaran Kota Solok diharapkan semakin tepat sasaran serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Admin